By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
TABUAHKINI.COMTABUAHKINI.COMTABUAHKINI.COM
Notification Show More
Font ResizerAa
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • EKBIS
  • KESEHATAN
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OLAH RAGA
  • TEKNOLOGI
  • VIRAL
Reading: Denda Hingga Hukuman Pidana Bagi Rentenir, Tercantum dalam KUHP dan KUHAP Baru
Share
Font ResizerAa
TABUAHKINI.COMTABUAHKINI.COM
Search
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • EKBIS
  • KESEHATAN
  • HIBURAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OLAH RAGA
  • TEKNOLOGI
  • VIRAL
Have an existing account? Sign In
Follow US
Home » Blog » Denda Hingga Hukuman Pidana Bagi Rentenir, Tercantum dalam KUHP dan KUHAP Baru
NASIONAL

Denda Hingga Hukuman Pidana Bagi Rentenir, Tercantum dalam KUHP dan KUHAP Baru

Reformasi ini diharapkan dapat menjamin bahwa kasus rentenir diproses secara adil, termasuk pelibatan saksi, bukti perikatan hutang‑piutang, dan pertimbangan dampak sosial terhadap debitur.

Redaksi
Last updated: 3 Januari , 2026 4:16 pm
Redaksi
Published: 3 Januari , 2026
Share
Denda Hingga Hukuman Pidana Bagi Rentenir, Tercantum dalam KUHP dan KUHAP Baru
Denda Hingga Hukuman Pidana Bagi Rentenir, Tercantum dalam KUHP dan KUHAP Baru | Ilustrasi
SHARE

JAKARTA — Penegakan hukum terhadap praktik rentenir mendapat sorotan baru sejak berlakunya KUHP dan KUHAP versi terbaru di Indonesia.

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi menerapkan Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah direvisi dan menggantikan aturan lama yang berlaku sejak era kolonial.

Kedua undang‑undang ini membawa sejumlah penyesuaian penting terhadap cara aparat penegak hukum menindak praktik pinjam‑meminjam dengan bunga tinggi, termasuk praktik rentenir di masyarakat.

Apa Itu Rentenir dalam Perspektif Hukum?

Praktik rentenir umumnya dipahami sebagai kegiatan pemberian pinjaman uang oleh individu kepada pihak lain dengan bunga sangat tinggi dan sering kali dilakukan di luar sistem perbankan formal.

Secara teks KUHP maupun KUHAP baru, istilah “rentenir” tidak disebutkan secara eksplisit seperti dalam undang‑undang khusus, namun praktik pemberian pinjaman berlebihan dan eksploitasi kondisi ekonomi orang lain dapat dipidana berdasarkan sejumlah ketentuan.

Menurut praktik yuridis dan analis hukum, pemberian bunga pinjaman sendiri secara murni bukan suatu tindak pidana, karena secara umum praktik hutang‑piutang dengan bunga dapat dianggap legal berdasarkan asas kebebasan berkontrak dalam hukum perdata.

Tidak ada batasan bunga maksimum yang eksplisit diberlakukan dalam KUHP baru, sehingga praktik bunga tinggi tetap sah secara perdata meskipun tetap menghadirkan risiko sosial bagi debitur.

Hukuman Pidana untuk Rentenir: Ketentuan KUHP Baru

Meskipun pemberian bunga tidak secara otomatis membuat rentenir dipidana, KUHP baru mengatur beberapa ketentuan yang dapat diterapkan terhadap rentenir bila praktiknya menimbulkan unsur tindak pidana tertentu:

Pasal 273 KUHP — Eksploitasi Ketidakseimbangan Ekonomi

Beberapa sumber menyebut bahwa dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), Pasal 273 dapat menjerat rentenir yang memanfaatkan keadaan ekonomi orang lain untuk menetapkan bunga atau biaya yang tidak wajar dan merugikan debitur, meskipun pasal ini belum banyak dikutip secara resmi.

Ancaman pidana disebutkan berupa penjara hingga beberapa tahun dan/atau denda jika terbukti melakukan praktik eksploitasi ekonomi.

Perlu dicatat bahwa sampai saat ini belum ada penegasan resmi dari pemerintah atau kitab undang‑undang yang dipublikasikan mengenai detail Pasal 273 tersebut, tetapi sejumlah media hukum menyatakan pasal ini menjadi dasar pidana terhadap pemberi pinjaman berlebihan.

Pasal 368 KUHP — Pemerasan dan Kekerasan

Selain peraturan baru, KUHP masih mencakup pasal klasik tentang pidana pemerasan yaitu Pasal 368, yang menyatakan bahwa seseorang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum melalui kekerasan atau ancaman untuk mendapatkan barang atau hutang dapat dipidana.

Pasal ini kerap dipakai untuk menjerat rentenir yang menagih dengan ancaman, kekerasan, atau intimidasi terhadap debitur.

Contohnya, jika rentenir menagih hutang dengan meyakinkan debitur menyerahkan barang berharga secara paksa, atau menyampaikan ancaman fisik, tindakan tersebut memenuhi unsur pemerasan sehingga dapat dipidana berdasarkan KUHP.

Pasal Lain yang Dapat Dikenakan

Selain dua pasal di atas, tindakan lain yang dilakukan rentenir seperti penipuan (Pasal 378), penggelapan (Pasal 370), atau perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335) juga dapat menjadi delik pilihan untuk menjerat praktik tidak sah dalam penagihan hutang yang merugikan pihak lain.

Peran KUHAP Baru dalam Penegakan

KUHAP yang baru menekankan pada perlindungan hak tersangka maupun korban, transparansi proses penyidikan, dan keterbukaan pemeriksaan.

Reformasi ini diharapkan dapat menjamin bahwa kasus rentenir diproses secara adil, termasuk pelibatan saksi, bukti perikatan hutang‑piutang, dan pertimbangan dampak sosial terhadap debitur.

Kelemahan sistem hukum sebelumnya yang dianggap kurang responsif terhadap rentenir akan diperbaiki melalui pembaruan prosedur acara pidana untuk membantu korban mendapatkan keadilan secara efektif.

Tantangan Penegakan Hukum Terhadap Rentenir

Meskipun KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan, tantangan dalam penindakan praktik rentenir tetap signifikan. Banyak kasus rentenir tidak dilaporkan karena hubungan utang‑piutang dianggap perdata, sehingga aparat sering kali sulit menindak tanpa unsur pidana.

Selain itu, bukti tertulis sering kali minim karena mayoritas perjanjian hutang dilakukan secara lisan.

Organisasi masyarakat dan para ahli hukum menyarankan perlunya edukasi publik, peraturan daerah yang lebih tegas, serta peraturan khusus mengenai batas bunga dan izin usaha pinjam‑meminjam di luar bank sebagai solusi jangka panjang.

Pemberian bunga tinggi sendiri belum otomatis dipidana, karena praktik pinjam‑meminjam dengan bunga masih legal secara asas kebebasan berkontrak.

KUHP baru memperluas potensi pidana terhadap praktik rentenir jika menyebabkan eksploitasi ekonomi, pemerasan, ancaman, atau tindakan kejahatan lain yang diatur dalam KUHP.

KUHAP baru memperkuat prosedur hukum acara pidana untuk menjamin proses yang adil dan transparan bagi korban dan tersangka dalam kasus yang melibatkan rentenir.

Penegakan hukum tetap menghadapi tantangan klasik seperti bukti perjanjian lisan, kurangnya laporan, dan minimnya aturan khusus.

Redaksi

You Might Also Like

Pimpinan Buruh Dukung Langkah Prabowo Bentuk Satgas PHK: Selamatkan Ekonomi
Hadir di Hari May Day, Prabowo dapat Apresiasi Tinggi dari Buruh
Bongkar Strategi Cegah Banjir Rob di Jakarta: Ada Pasukan Khusus
Upah Pekerja Renovasi SMAN 1 Dukupuntang Diduga Belum Dibayar, Dana DAK Jadi Sorotan
Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat Jadi Kunci Pengentasan Kemiskinan Menurut Prabowo
TAGGED:Bunga pinjaman tinggi hukumHak debitur dan tersangkaHukuman rentenir KUHP baruKUHAP 2026 pinjaman ilegalKUHP KUHAP terbaruPenegakan hukum rentenirPidana rentenir IndonesiaPraktik rentenir di IndonesiaTindak pidana pemerasan hutangUndang-undang pinjam meminjam 2026
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
XFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Weekly Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!
[mc4wp_form]
Popular News
Keluarga Juwita Berharap Pelaku Pembunuhan yang Diduga Oknum TNI AL Diproses Secara Transparan dan Dihukum Mati
NASIONALPILIHAN EDITOR

Keluarga Juwita Berharap Pelaku Pembunuhan yang Diduga Oknum TNI AL Diproses Secara Transparan dan Dihukum Mati

Redaksi
Redaksi
27 Maret , 2025
Arik dan Aditia Alfiki: Kakak Beradik Asal Payakumbuh yang Masuk Daftar Peneliti Keamanan Apple dan NASA
Wali Kota Zulmaeta: SE2026 Penentu Arah Ekonomi Payakumbuh 10 Tahun ke Depan
Payakumbuh Kirim 194 Calon Haji: Doa, Haru, dan Asa di Aula Ngalau
Hasil Sidang Isbat: Hilal Belum Terlihat, Idul Fitri atau 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
- Advertisement -
Ad imageAd image
Global Coronavirus Cases

Confirmed

0

Death

0

More Information:Covid-19 Statistics
©2025. TABUAHKINI.COM | BY : BLACKPRINT.MY.ID
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Term Of Use
  • Iklan & Promosi