JAKARTA — Penegakan hukum terhadap praktik rentenir mendapat sorotan baru sejak berlakunya KUHP dan KUHAP versi terbaru di Indonesia.
Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi menerapkan Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah direvisi dan menggantikan aturan lama yang berlaku sejak era kolonial.
Kedua undang‑undang ini membawa sejumlah penyesuaian penting terhadap cara aparat penegak hukum menindak praktik pinjam‑meminjam dengan bunga tinggi, termasuk praktik rentenir di masyarakat.
Apa Itu Rentenir dalam Perspektif Hukum?
Praktik rentenir umumnya dipahami sebagai kegiatan pemberian pinjaman uang oleh individu kepada pihak lain dengan bunga sangat tinggi dan sering kali dilakukan di luar sistem perbankan formal.
Secara teks KUHP maupun KUHAP baru, istilah “rentenir” tidak disebutkan secara eksplisit seperti dalam undang‑undang khusus, namun praktik pemberian pinjaman berlebihan dan eksploitasi kondisi ekonomi orang lain dapat dipidana berdasarkan sejumlah ketentuan.
Menurut praktik yuridis dan analis hukum, pemberian bunga pinjaman sendiri secara murni bukan suatu tindak pidana, karena secara umum praktik hutang‑piutang dengan bunga dapat dianggap legal berdasarkan asas kebebasan berkontrak dalam hukum perdata.
Tidak ada batasan bunga maksimum yang eksplisit diberlakukan dalam KUHP baru, sehingga praktik bunga tinggi tetap sah secara perdata meskipun tetap menghadirkan risiko sosial bagi debitur.
Hukuman Pidana untuk Rentenir: Ketentuan KUHP Baru
Meskipun pemberian bunga tidak secara otomatis membuat rentenir dipidana, KUHP baru mengatur beberapa ketentuan yang dapat diterapkan terhadap rentenir bila praktiknya menimbulkan unsur tindak pidana tertentu:
Pasal 273 KUHP — Eksploitasi Ketidakseimbangan Ekonomi
Beberapa sumber menyebut bahwa dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), Pasal 273 dapat menjerat rentenir yang memanfaatkan keadaan ekonomi orang lain untuk menetapkan bunga atau biaya yang tidak wajar dan merugikan debitur, meskipun pasal ini belum banyak dikutip secara resmi.
Ancaman pidana disebutkan berupa penjara hingga beberapa tahun dan/atau denda jika terbukti melakukan praktik eksploitasi ekonomi.
Perlu dicatat bahwa sampai saat ini belum ada penegasan resmi dari pemerintah atau kitab undang‑undang yang dipublikasikan mengenai detail Pasal 273 tersebut, tetapi sejumlah media hukum menyatakan pasal ini menjadi dasar pidana terhadap pemberi pinjaman berlebihan.
Pasal 368 KUHP — Pemerasan dan Kekerasan
Selain peraturan baru, KUHP masih mencakup pasal klasik tentang pidana pemerasan yaitu Pasal 368, yang menyatakan bahwa seseorang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum melalui kekerasan atau ancaman untuk mendapatkan barang atau hutang dapat dipidana.
Pasal ini kerap dipakai untuk menjerat rentenir yang menagih dengan ancaman, kekerasan, atau intimidasi terhadap debitur.
Contohnya, jika rentenir menagih hutang dengan meyakinkan debitur menyerahkan barang berharga secara paksa, atau menyampaikan ancaman fisik, tindakan tersebut memenuhi unsur pemerasan sehingga dapat dipidana berdasarkan KUHP.
Pasal Lain yang Dapat Dikenakan
Selain dua pasal di atas, tindakan lain yang dilakukan rentenir seperti penipuan (Pasal 378), penggelapan (Pasal 370), atau perbuatan tidak menyenangkan (Pasal 335) juga dapat menjadi delik pilihan untuk menjerat praktik tidak sah dalam penagihan hutang yang merugikan pihak lain.
Peran KUHAP Baru dalam Penegakan
KUHAP yang baru menekankan pada perlindungan hak tersangka maupun korban, transparansi proses penyidikan, dan keterbukaan pemeriksaan.
Reformasi ini diharapkan dapat menjamin bahwa kasus rentenir diproses secara adil, termasuk pelibatan saksi, bukti perikatan hutang‑piutang, dan pertimbangan dampak sosial terhadap debitur.
Kelemahan sistem hukum sebelumnya yang dianggap kurang responsif terhadap rentenir akan diperbaiki melalui pembaruan prosedur acara pidana untuk membantu korban mendapatkan keadilan secara efektif.
Tantangan Penegakan Hukum Terhadap Rentenir
Meskipun KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan, tantangan dalam penindakan praktik rentenir tetap signifikan. Banyak kasus rentenir tidak dilaporkan karena hubungan utang‑piutang dianggap perdata, sehingga aparat sering kali sulit menindak tanpa unsur pidana.
Selain itu, bukti tertulis sering kali minim karena mayoritas perjanjian hutang dilakukan secara lisan.
Organisasi masyarakat dan para ahli hukum menyarankan perlunya edukasi publik, peraturan daerah yang lebih tegas, serta peraturan khusus mengenai batas bunga dan izin usaha pinjam‑meminjam di luar bank sebagai solusi jangka panjang.
Pemberian bunga tinggi sendiri belum otomatis dipidana, karena praktik pinjam‑meminjam dengan bunga masih legal secara asas kebebasan berkontrak.
KUHP baru memperluas potensi pidana terhadap praktik rentenir jika menyebabkan eksploitasi ekonomi, pemerasan, ancaman, atau tindakan kejahatan lain yang diatur dalam KUHP.
KUHAP baru memperkuat prosedur hukum acara pidana untuk menjamin proses yang adil dan transparan bagi korban dan tersangka dalam kasus yang melibatkan rentenir.
Penegakan hukum tetap menghadapi tantangan klasik seperti bukti perjanjian lisan, kurangnya laporan, dan minimnya aturan khusus.




